PemerintahRanah

DPRD Sumbar Respon Soal Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KI Sumbar

380
×

DPRD Sumbar Respon Soal Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KI Sumbar

Sebarkan artikel ini
Nurnas
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Barat, HM Nurnas. Foto : Istimewa

Padang – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Musfi Yendra selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menuai reaksi keras dari pemrakarsa berdirinya KI Sumbar, H.M. Nurnas.

“Jika Ketua KI Sumbar (Musfi Yendra) seperti yang diberitakan media, jelas telah membohongi kepercayaan DPRD dan Gubernur Sumbar yang telah mempercayainya,” tegas Nurnas yang juga Nurnas juga merupakan Anggota DPRD Sumatera Barat di Padang, Senin (29/7/2024).

Menurut Nurnas, KI memiliki tugas mengawal keterbukaan informasi. Oleh karena itu, individu yang dipercaya memimpin lembaga tersebut harus memiliki integritas dan komitmen terhadap transparansi.

“Bagaimana orang yang tidak berintegritas dan membohongi pernyataannya sendiri bisa mengambil keputusan dalam sengketa informasi publik?” ujar Nurnas, anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat.

Nurnas mengungkapkan, setiap calon komisioner KI Sumbar wajib menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesediaan mundur dari jabatan sebelumnya dan bekerja penuh waktu.

“Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 pasal 9 huruf f jelas menyatakan bahwa calon komisioner harus ‘Bersedia melepaskan jabatan keanggotaan dan jabatan dalam Badan Publik, apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi’,” terangnya.

Sementara itu, Pakar Keterbukaan Informasi Publik dan Ketua Jaringan Pimred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, menyoroti pelanggaran peraturan yang dilakukan Musfi Yendra.

“Di lampiran surat pernyataan, tertulis jelas peraturan Perki yang seharusnya dipatuhi oleh calon komisioner, bukan dilanggar. Apalagi surat pernyataan itu dibubuhi meterai di atas tanda tangan,” tegas Tuswandi.