Batusangkar – DPRD Tanah Datar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Pembahasan APBD 2026 ini dimulai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Senin (3/11).
Agenda utama rapat adalah penyampaian nota penjelasan Bupati Tanah Datar mengenai rancangan APBD tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita.
Sebanyak 24 dari 35 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut, bersama Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, sejumlah pejabat Pemkab, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.
Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa nota keuangan APBD 2026 memuat gambaran kondisi, proyeksi, dan kebijakan terkait pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Ini juga mencakup perkembangan dan tantangan perekonomian daerah yang didasarkan pada KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026 yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut telah dicapai pada 2 September 2025 lalu.
Eka Putra menerangkan bahwa tahun 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029.
Tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Tanah Datar tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Tema pembangunan Kabupaten Tanah Datar yang diusung dalam RKPD Tahun 2026 adalah “Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Unggulan untuk Pertumbuhan Ekonomi Menuju Tanah Datar Maju dan Berkelanjutan”.
Bupati merinci, Ranperda APBD 2026 berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS meliputi pendapatan daerah yang diperkirakan sebesar Rp1.011.069.021.391,00.
Sementara belanja daerah diperkirakan sebesar Rp 1.050.919.724.983,00, sehingga defisit diperkirakan sebesar Rp 39.850.703.592,00.
“Nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan,” jelasnya.
Terkait kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2026, estimasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan sebesar Rp 189.816.748.079,00.
Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 821.252.273.312,00. Belanja daerah meliputi belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp 843.650.766.601,00.
Belanja modal diperkirakan sebesar Rp 32.931.071.240,00, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000,00, dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 164.337.887.142,00.
Pembiayaan daerah pada Ranperda APBD 2026, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp39,8 miliar lebih.
Bupati Eka Putra menambahkan, kebijakan umum belanja daerah merupakan instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah daerah sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat,” katanya.
Di akhir penjelasannya, Bupati Eka Putra berharap penyusunan Ranperda APBD 2026 dapat mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang ada.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan pada Rabu (5/11) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2026 pukul 09:00 WIB di ruang sidang utama DPRD setempat.






