Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji ulang kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
DMO adalah kewajiban bagi perusahaan tambang untuk memasok sebagian produksi batu bara ke pasar dalam negeri. Saat ini, DMO ditetapkan sebesar 25 persen.
Evaluasi ini dilakukan seiring dengan rencana penurunan volume produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, prioritas utama DMO adalah untuk memenuhi kebutuhan industri yang vital bagi masyarakat.
“Untuk listrik PLN, pupuk, dan semen akan menjadi prioritas,” ujar Bahlil di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Kebutuhan batu bara nasional untuk pembangkit listrik PLN diperkirakan mencapai 140 hingga 160 juta ton per tahun.
Total produksi batu bara dalam RKAB 2025 mencapai 735 juta ton. Pemerintah menilai jumlah ini tidak seimbang dengan permintaan global.
Bahlil menjelaskan, kebutuhan batu bara dunia saat ini mencapai 1,3 miliar ton, dan Indonesia mampu memasok lebih dari separuh permintaan tersebut.
Kondisi ini menyebabkan harga batu bara global merosot. Pemerintah berencana mengevaluasi RKAB, terutama dari sisi volume produksi.
Evaluasi DMO akan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri. Jika kebutuhan PLN, pupuk, dan semen terpenuhi dengan DMO 25 persen, kebijakan ini akan tetap dipertahankan.
Namun, jika kebutuhan dalam negeri tidak tercukupi, pemerintah akan mempertimbangkan untuk menaikkan persentase DMO.
Penurunan produksi batu bara mengharuskan pemerintah memastikan porsi DMO tetap aman untuk memenuhi kebutuhan domestik. Ekspor hanya diizinkan setelah kewajiban DMO terpenuhi.
Bahlil mengakui, kebijakan ini dapat berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pemerintah harus memilih opsi terbaik yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan industri.
“Kami tidak bisa mencari solusi yang semuanya sempurna. Yang penting semuanya berjalan,” pungkasnya.
Proyeksi produksi batu bara tahun 2026 akan bergantung pada hasil rekapitulasi RKAB yang diajukan oleh perusahaan tambang.
“Rekap RKAB nanti menentukan berapa DMO yang kami tetapkan. Minimal 25 persen,” tutup Bahlil.






