Padang – Universitas Andalas (Unand) mengukuhkan satu lagi doktor dari Fakultas Hukum pada Sabtu (14/2/2026). Firdaus, seorang mantan jurnalis, berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya.
Firdaus menjadi doktor ke-121 yang dilahirkan oleh program doktor Fakultas Hukum Unand. Ia mengangkat tema “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional” dalam disertasinya.
Dalam ujian terbuka di Aula Pascasarjana Unand, Firdaus memaparkan kajiannya mengenai implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyoroti prinsip gotong royong yang diadopsi dalam JKN sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Firdaus berpendapat, prinsip gotong royong dalam JKN mengalihkan tanggung jawab fiskal negara menjadi sistem berbagi risiko dengan masyarakat.
“Tanggung jawab negara dalam JKN merupakan model campuran yang mengadopsi sistem berbasis pajak seperti NHS di Inggris dan asuransi sosial model Bismarckian di Jerman,” jelas Firdaus.
Menurutnya, prinsip gotong royong tetap konstitusional untuk mengatasi keterbatasan anggaran negara.
Meski demikian, Firdaus memberikan catatan kritis terhadap sejumlah persoalan mendasar dalam implementasi JKN.
Ia memetakan beberapa tantangan, antara lain belum optimalnya cakupan kepesertaan, tingginya tunggakan iuran, praktik diskriminatif masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri, serta mendesak percepatan penerapan Kelas Rawat Inap Standar.
Sidang ujian terbuka Firdaus dipimpin oleh Nani Mulyati, dengan tim promotor terdiri dari Saldi Isra, Khairani, dan Yussy Adelina Mannas.
Dewan penguji menghadirkan Suhartoyo sebagai penguji eksternal, serta melibatkan Yuliandri, Khairul Fahmi, Syofiarti, dan Siska Elvandari.
Tim penguji menyatakan Firdaus lulus dengan predikat Sangat Memuaskan setelah melalui sesi tanya jawab.
Saldi Isra berpesan kepada Firdaus agar terus belajar dan menjaga integritas akademik.
“Sebagai alumni ke-121, saudara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi Universitas Andalas melalui kemampuan dan etika penelitian yang tinggi,” tegas Saldi Isra.
Studi normatif Firdaus diharapkan menjadi rujukan dalam penguatan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan iuran, serta memperkuat penyempurnaan sistem JKN yang lebih adil dan berkelanjutan.






