RanahTeknologi

Grok Diblokir: Pemerintah Tunggu Kepatuhan Platform X

300
×

Grok Diblokir: Pemerintah Tunggu Kepatuhan Platform X

Sebarkan artikel ini
pemerintah-tegas!-akses-ai-grok-di-indonesia-masih-ditutup
Pemerintah Tegas! Akses AI Grok di Indonesia Masih Ditutup

Jakarta – Pemerintah Indonesia masih memblokir akses ke chatbot AI Grok, Senin (26/1/2026). Langkah ini diambil hingga pemilik platform, X, menjamin kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemblokiran merupakan sanksi administratif karena Grok masih dievaluasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Statusnya masih dalam blokir oleh kami,” kata Meutya.

Pemerintah, lanjutnya, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok.

Pemblokiran sementara ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari potensi risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan AI.

Kemkomdigi menjalankan kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Regulasi ini mewajibkan PSE memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang.

Meutya menambahkan, Kemkomdigi terus mengoptimalkan layanan pendaftaran PSE lingkup privat.

Hingga Desember 2025, tercatat 3.805 PSE telah mendaftar.

Kemkomdigi juga menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE untuk segera registrasi dan mengimplementasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) secara penuh.

“Dari 61 surat peringatan, sebagian besar akhirnya sudah mendaftar termasuk perusahaan sebesar OpenAI,” ungkap Meutya.

Sepanjang 2025, Kemkomdigi memblokir 2.737.962 konten negatif, dengan 2.087.109 di antaranya terkait judi online.

Pihaknya juga menerima dan menangani 392.493 aduan konten negatif melalui kanal aduankonten.id serta 493.007 aduan dari berbagai instansi.