Padang – Lonjakan penggunaan platform digital di kalangan generasi muda memunculkan kekhawatiran baru di Sumatera Barat, menyusul meningkatnya aktivitas digital manipulatif dan pola konsumsi layanan online yang dinilai tidak sehat. Kondisi tersebut disebut berpotensi memengaruhi kehidupan sosial dan psikologis masyarakat usia produktif.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi aktivitas digital ilegal di Indonesia terus naik dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, nilainya bahkan mencapai ratusan triliun rupiah. Tingginya penetrasi internet, budaya serba instan, serta rendahnya kesadaran digital membuat generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap praktik merugikan itu.
Merespons situasi tersebut, HGI bersama Polda Sumatera Barat menggelar seminar edukatif bertajuk “Terjebak di Balik Layar: Psikologi dan Dampak Sosial Aktivitas Digital bagi Generasi Muda” di Ballroom Hotel Santika, Padang, Selasa (12/5). Forum ini menjadi ruang diskusi mengenai pentingnya literasi digital, kesadaran hukum, dan kemampuan berpikir kritis di tengah pesatnya perkembangan platform online.
Kegiatan itu diikuti peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa Universitas Putra Indonesia Padang, Universitas Andalas, dan sejumlah institusi pendidikan lain di Sumatera Barat. Para narasumber menekankan bahwa dampak aktivitas digital tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan sosial jika tidak diimbangi pemahaman digital yang memadai.
Ditreskrimsus Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., menegaskan penanganan aktivitas digital ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Ia menyebut pencegahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak untuk membangun kesadaran masyarakat.
“Pencegahan tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, komunitas, dan pelaku industri digital,” ujar Andry.
Ia menilai edukasi dan pendekatan preventif menjadi langkah penting agar generasi muda lebih bijak menghadapi ekosistem digital yang kian kompleks. Pandangan serupa disampaikan Ahli Hukum ITE Ryan Abdisa Sukmadja, S.H., CEH., yang menekankan pentingnya peningkatan literasi digital sebagai dasar kesadaran masyarakat di era digital.
Ryan mengatakan generasi muda harus memiliki kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terpengaruh sistem digital yang manipulatif maupun merugikan. “Literasi digital menjadi benteng utama agar generasi muda tidak mudah terjebak dalam sistem digital yang manipulatif dan merugikan,” kata Ryan.
Dari sisi penyelenggara, HGI menilai tantangan digital saat ini tidak cukup dihadapi dengan pendekatan teknologi semata. Penguatan edukasi dan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan dinilai perlu agar masyarakat, terutama generasi muda, lebih siap menghadapi ruang digital.
Perwakilan HGI, Ray, mengatakan perkembangan teknologi harus diiringi meningkatnya kesadaran digital. “Di era platform online saat ini, literasi digital bukan lagi sekadar tambahan pengetahuan, tetapi sudah menjadi kemampuan penting yang harus dimiliki generasi muda,” ujarnya.
Ia menambahkan, HGI bersama Polda Sumatera Barat ingin mendorong terbentuknya budaya digital yang lebih sehat agar generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara lebih positif dan produktif.






