Ranah

Kemnaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Pencegahan Kecelakaan Kerja

112
×

Kemnaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Pencegahan Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
menaker-minta-bpjs-ketenagakerjaan-perkuat-pencegahan-kecelakaan-kerja-nasional
Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja Nasional

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perombakan paradigma operasional dengan memprioritaskan upaya pencegahan kecelakaan kerja. Langkah ini menjadi krusial menyusul lonjakan klaim kecelakaan kerja sepanjang 2025 yang menyentuh angka 319.224 kasus.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai pola kerja yang selama ini hanya berfokus pada penyaluran kompensasi bersifat reaktif dan berisiko membebani keberlanjutan sistem secara aktuarial. Ia mendorong pengalihan fokus investasi ke sektor hulu melalui program promotif dan preventif yang dinilai jauh lebih efisien dalam menekan biaya di hilir.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli dalam forum bertajuk “Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri” di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Data tahun 2025 mencatat urgensi kebijakan tersebut, di mana 9.834 kasus kecelakaan kerja berakhir dengan kematian, sementara 4.133 kasus lainnya menyebabkan pekerja mengalami cacat fungsi atau cacat total. Selain itu, Yassierli menyoroti ketimpangan data Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang hanya tercatat 158 kasus. Angka tersebut dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan, mengingat standar global WHO dan ILO mengindikasikan tingginya angka kematian pekerja akibat lingkungan kerja.

Tantangan lain yang menjadi sorotan adalah minimnya adopsi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dari sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia, baru 18 ribu entitas yang menerapkan sistem tersebut secara formal.

Guna menjembatani kesenjangan tersebut, Kemnaker telah merumuskan tiga strategi utama, yakni penguatan sistem K3 nasional melalui optimalisasi tata kelola klaim, peningkatan efektivitas program preventif berbasis wilayah, serta memastikan penerapan SMK3 yang terukur di setiap perusahaan.

Menanggapi instruksi tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan kesiapan lembaganya untuk segera menyusun langkah teknis. Rencana aksi yang akan dijalankan meliputi integrasi data, pemetaan wilayah prioritas, hingga perancangan program pencegahan yang lebih komprehensif.

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” pungkas Saiful.