EkonomiHukumRanah

Kemnaker Mediasi PHK, Tunggu Laporan Pabrik Tekstil Bandung Pailit

177
×

Kemnaker Mediasi PHK, Tunggu Laporan Pabrik Tekstil Bandung Pailit

Sebarkan artikel ini
kemnaker-belum-dapat-data-phk-perusahaan-tekstil-yang-pailit-di-bandung
Kemnaker Belum Dapat Data PHK Perusahaan Tekstil yang Pailit di Bandung

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan belum menerima laporan resmi terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Bandung.

Padahal, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan SBAT pailit usai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari serikat pekerja atau buruh terkait situasi di perusahaan tekstil tersebut.

“Belum, kami belum mendapatkan informasi,” kata Afriansyah di Jakarta, Senin (6/10/2025). Ia menambahkan, pabrik di Bandung itu terdampak ekonomi global.

Afriansyah menjelaskan, kebangkrutan perusahaan tekstil seringkali dipicu penurunan permintaan pasar, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada ekspor.

Penurunan permintaan berakibat pada pengurangan aktivitas produksi, sehingga perusahaan kekurangan pemasukan dan berpotensi gagal membayar gaji karyawan, yang pada akhirnya berujung pada PHK.

Kemnaker berjanji akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan, serta memastikan hak-hak pekerja seperti jaminan hari tua dan pesangon terpenuhi.

Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, menyatakan bahwa SBAT sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024.

Sejak akhir 2024, SBAT menghadapi gugatan PKPU dari dua perusahaan dan satu individu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), sebuah BUMN, memiliki 13,996 persen saham SBAT.