Padang – KPU Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan nomor urut terhadap empat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Inna, Kota Padang, Kamis 24 September 2020.
Pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni mendapatkan nomor urut 1, kemudian nomor urut 2 diraih Nasrul Abit-Indra Catri, nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar, dan nomor urut 4 didapatkan oleh Mahyeldi Ansarullah-Audy Joinaldy.
Penetapan nomor urut tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang digelar KPU Sumbar.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen langsung memimpin pelaksanaan rapat pleno tersebut.
Pleno itu juga dihadiri oleh masing-masing paslon, tim paslon, partai politik pengusung, dan Bawaslu Sumbar.
Amnasmen mengingatkan, selanjutnya setiap paslon wajib mengikuti aturan yang telah diberlakukan, guna menghindari pelanggaran.
“Pasangan calon wajib mengikuti aturan yang berlaku, dalam tahapan berikutnya. Hal-hal yang dapat menjadi potensi pelanggaran, diharapkan agar dihindari, supaya tidak dikenakan sanksi,” kata Amnasmen saat rapat pleno.
Adapun penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sumbar Nomor 64/PL.02.3/Kpt/13/KPU/Prov/IX/2020.
Usai menetapkan nomor urut juga dilakukan Deklarasi Pilkada Damai, dan penandatanganan Fakta Integritas bagi masing-masing paslon.
Rapat Pleno itu juga dilakukan secara terbatas karena mengacu aturan KPU RI yang mengharuskan dan mewajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk jumlah yang boleh hadir kita batasi. Hal itu kita lakukan untuk menghindari kerumuman massa,” sebutnya.
Rapat pleno tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polresta Padang, dan Polda Sumbar.






