Jakarta – Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat rapor merah dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kinerja sektor ketenagakerjaan selama setahun terakhir.
KSPI menilai pemerintah gagal mengatasi berbagai persoalan yang merugikan kaum buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, situasi ketenagakerjaan saat ini jauh dari harapan dan cenderung memburuk.
“Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja,” tegas Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Iqbal menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Iqbal, tidak ada terobosan kebijakan signifikan untuk menjawab permasalahan pekerja.
Ia menyoroti masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, dan minimnya perlindungan bagi pekerja perempuan.
“Terlebih keberadaan tenaga kerja asing non-ahli masih dibiarkan,” imbuhnya.
KSPI juga menyoroti kegagalan Kementerian Ketenagakerjaan melindungi pekerja domestik dari dampak fleksibilitas hubungan kerja akibat Omnibus Law Cipta Kerja.
“Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” kata Iqbal.
Selain itu, KSPI menyoroti ketidakseriusan pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
RUU tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan.
“Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” pungkasnya.






