Jakarta – Kabar baik bagi korban penipuan daring (scam)! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada para korban.
Dana ini diselamatkan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan kabar ini di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
OJK mencatat total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 400 miliar.
“Namun hari ini yang bisa kami kembalikan clean and clear Rp 161 miliar,” ujar Friderica.
OJK berjanji akan terus mengejar sisa dana sebesar Rp 240 miliar.
Dana yang dikembalikan berasal dari laporan korban ke IASC dan beberapa bank.
Kecepatan pelaporan menjadi kunci efektivitas pemblokiran dana.
Bank memiliki wewenang membekukan rekening terindikasi scam.
Namun, proses menjadi rumit jika laporan terlambat.
Aliran dana sering dialihkan ke kanal pembayaran yang sulit dilacak.
“Kecepatan orang melaporkan itu sangat penting,” tegas Friderica.
Sepanjang 2024-2025, IASC menerima 411 ribu laporan kejahatan scam.
Rinciannya, 218,6 ribu laporan dari bank dan penyedia sistem pembayaran, serta 192,3 ribu laporan langsung dari korban melalui IASC.
Tercatat 681,8 ribu rekening dilaporkan, dan 127 ribu rekening telah diblokir.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9 triliun, dengan dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar.






