PeristiwaRanah

OTT Pelaku Pembuang Sampah di Padang Didenda

319
×

OTT Pelaku Pembuang Sampah di Padang Didenda

Sebarkan artikel ini
perda-sampah-ditegakkan,-warga-nanggalo-terjaring-ott
Perda Sampah Ditegakkan, Warga Nanggalo Terjaring OTT

Padang – Pemerintah Kota Padang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di depan salah satu showroom motor di Siteba, Kelurahan Surau Gadang, pada Kamis (31/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

“Pelaku pembuangan sampah sembarangan akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Amrizal mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, seperti TPS atau TPS mobile.

Bagi warga yang tidak sempat membuang sampah sendiri, dapat menggunakan jasa petugas kebersihan lingkungan atau becak sampah yang tersedia di setiap RW atau kelurahan.

Pelaku yang tertangkap tangan langsung dibawa ke Kantor Camat Nanggalo untuk diperiksa. Pelanggaran ini diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Nomor 21 Tahun 2012, dengan ancaman denda Rp5 juta atau kurungan penjara tiga bulan.

“Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita tidak hanya menciptakan kota yang indah, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Amrizal.