NusantaraPolitika

Perludem Desak Revisi UU Pemilu Demi Demokrasi yang Kuat

1400
×

Perludem Desak Revisi UU Pemilu Demi Demokrasi yang Kuat

Sebarkan artikel ini
Perludem Dorong Revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2025-2029

Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025-2029.

Khoirunnisa Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, menilai sistem pemilu serentak yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) belum mencapai tujuannya dalam menguatkan sistem presidensial.

“Kompleksitas yang luar biasa kami alami pada Pemilu 2019 dan akan kita ulangi pada Pemilu 2024,” ujar Khoirunnisa dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Kompleksitas yang dimaksud Khoirunnisa adalah banyaknya surat suara tidak sah. Pada Pemilu 2019, tercatat 17 juta surat suara tidak sah, dan pada Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 15 juta surat suara.

Khoirunnisa memprediksi perdebatan revisi UU Pemilu akan berfokus pada sistem pemungutan suara, terbuka atau tertutup.

“Biasanya perdebatan kerasnya pada isu itu, padahal masih banyak hal lain yang penting untuk dibahas,” katanya.

Khoirunnisa juga menekankan pentingnya revisi UU Pemilu karena merupakan undang-undang yang paling banyak diuji di MK. “UU Nomor 7 tahun 2017 telah diuji 134 kali sejak disahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Baleg DPR mempertimbangkan untuk merevisi delapan UU politik sekaligus melalui metode omnibus law. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan delapan UU yang dipertimbangkan meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.