Payakumbuh – Seorang pria berinisial AS (22) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh atas kasus pencurian mesin cuci motor.
AS merupakan warga Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Penangkapan terjadi pada Jumat (24/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Kelurahan Pekan Senayan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
“Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.
Saat diinterogasi, AS mengakui perbuatannya mencuri satu unit mesin cuci motor dan becak motor.
Aksi pencurian ini dilaporkan pada 16 September 2025 lalu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci motor dan satu unit becak motor yang digunakan dalam aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian di wilayah Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di kawasan usaha dan perbengkelan.






