HukumPeristiwaRanah

Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda yang Mengamuk dengan Senjata Tajam

54
×

Polres Pasaman Barat Ringkus Pemuda yang Mengamuk dengan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
tim-urc-satreskrim-polres-pasaman-barat-amankan-seorang-pemuda-yang-mengamuk-menggunakan-sebilah-pisau
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Amankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau

Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang remaja berinisial AD (18) setelah mengamuk menggunakan senjata tajam di kediamannya, Jorong Rimbo Janduang, Jumat (28/8/2026) malam.

Penangkapan ini dilakukan polisi merespons laporan darurat melalui layanan Call Center 110 terkait aksi anarkis pelaku di rumahnya.

Petugas yang tiba di lokasi mendapati kondisi rumah dalam keadaan rusak parah akibat amukan pelaku.

Sejumlah perabot rumah tangga hancur berantakan, sementara dinding bangunan tampak dipenuhi bekas sabetan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, memastikan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

“Personel kami di lapangan bergerak sigap mengendalikan situasi tanpa perlawanan berarti,” tegas Iptu Agung.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aksi nekat tersebut dipicu oleh penolakan sang ibu, Rasni (44), saat pelaku hendak meminjam sepeda motor.

Kecanduan judi online diduga kuat menjadi motif utama di balik perilaku agresif remaja tersebut.

Sang ibu menolak memberikan kunci kendaraan karena khawatir motor itu akan dijual atau digadaikan pelaku demi modal bermain judi.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa intimidasi ini bukan kali pertama dilakukan pelaku terhadap keluarganya.

Pelaku kerap meluapkan emosi dengan ancaman kekerasan setiap kali keinginannya tidak terpenuhi.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kondisi psikologis pelaku serta melakukan tes urine untuk memastikan adanya pengaruh zat adiktif.

Polisi resmi menahan pelaku guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat tindakan anarkis yang berulang.

AD kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.