Jakarta– Pertimbangan terhadap dampak sosial dan anggaran menjadi sorotan utama dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menpan-RB terkait pemindahan ASN ke IKN.
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menggarisbawahi pentingnya analisis mendalam atas rencana pemindahan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Nusantara. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri PAN-RB yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Selasa (20/5/2025), ia mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut dalam konteks kebutuhan nyata atau sekadar dorongan politis.
“Kita ingin bertanya, menurut pendapat Bu Menteri, apakah pemindahan ASN atau PNS ke IKN ini sudah merupakan sebuah kebutuhan atau masih berupa keinginan?” ujar Rahmat dalam forum tersebut.
Menurutnya, jika kebijakan ini telah menjadi sebuah kebutuhan mendesak, maka proses dan tahapan pelaksanaannya harus segera dirancang secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan tergesa-gesa berisiko menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Kalau ini sudah menjadi kebutuhan, tentu kita harus segera membahas langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang telah dirancang,” katanya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa jika rencana pemindahan masih sekadar wacana, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak memicu pemborosan anggaran dan gangguan pada efektivitas pemerintahan yang sedang berlangsung di Jakarta.
“Kalau pemindahan dilakukan saat banyak urusan belum selesai di Jakarta, tentu akan terjadi pembengkakan anggaran—biaya mobil dinas, operasional, bahkan tiket pesawat bolak-balik pegawai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aspek sosial yang berkaitan dengan pemisahan keluarga pegawai juga harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, perubahan lokasi kerja tanpa disertai kesiapan dari sisi keluarga dapat menimbulkan beban psikologis.
“Ketika salah satu dipindah, sementara pasangannya tetap bekerja di tempat asal, entah itu di pemda, BUMN, atau swasta, sementara anak-anak masih sekolah di Jakarta, maka akan terjadi perpisahan keluarga,” jelas Rahmat.
Ia memperingatkan bahwa jika tidak diantisipasi sejak awal, situasi ini bisa memicu ketidakstabilan dalam kehidupan keluarga para ASN yang terdampak.
“Ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Bahkan bisa memicu disintegrasi keluarga jika tidak dikelola dengan bijak. Tiket mahal, biaya operasional tinggi, dan jarak yang jauh tentu jadi beban tersendiri,” ucapnya.
Rahmat juga menyinggung kesiapan lingkungan sosial-budaya di IKN yang belum tentu sesuai dengan latar belakang pegawai yang dipindahkan. Penyesuaian terhadap sistem kerja dan budaya lokal dinilainya tidak bisa dilakukan secara instan.
Tak hanya itu, ia mempertanyakan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pemindahan ASN. Rahmat meminta agar seluruh peraturan pendukung tersedia sebelum kebijakan dijalankan.
“Apa landasan hukum yang sudah kita siapkan untuk hal ini, Bu? Apakah sudah lengkap? Jangan sampai nanti pada Oktober 2025, ketika masa berlaku sejumlah kebijakan berakhir, ternyata belum ada regulasi yang siap,” katanya.
Ia mengingatkan agar kebijakan pemindahan ASN dilakukan secara bertahap, dengan pertimbangan matang dari sisi anggaran, regulasi, serta dampak sosial.
“Ketika kita sudah menekan tombol pemindahan, maka seluruh argo akan berjalan. Mulai dari anggaran hingga tatanan sosial akan ikut bergerak. Ini harus kita antisipasi sejak awal,” ujar Rahmat.
Ia menutup penyampaiannya dengan mengapresiasi respons cepat Kementerian PAN-RB dalam merespons dinamika yang berkembang, seraya berharap bahwa kebijakan ini benar-benar matang dan terencana.
“Saya apresiasi Bu Menteri dan seluruh jajaran yang tetap responsif dalam menjawab berbagai dinamika di lapangan. Tapi kita semua ingin agar kebijakan ini tidak hanya baik di atas kertas, melainkan betul-betul matang secara teknis dan sosial,” tutupnya.






