HukumRanah

Saksi Mangkir, Kasus Korupsi Kredit Macet Terhenti?

261
×

Saksi Mangkir, Kasus Korupsi Kredit Macet Terhenti?

Sebarkan artikel ini
tiga-saksi-korupsi-kredit-mangkir-dari-pemanggilan
Tiga Saksi Korupsi Kredit Mangkir dari Pemanggilan

Padang – Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen oleh bank BUMN di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhambat.

Tiga saksi kunci kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (9/12).

Kepala Kejari Padang, Koswara, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi-saksi tersebut.

Saksi yang mangkir adalah BSN dari PT BIP dan dua orang dari bank BUMN yang sama.

Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan yang krusial dalam pengembangan kasus.

“Sampai saat ini BSN dan dua saksi lainnya belum datang dan belum ada kabar,” kata Koswara saat jumpa pers memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia.

Koswara menjelaskan, BSN sebelumnya sudah diperiksa dua kali. Pemanggilan ketiga ini untuk memperdalam penyidikan.

Meski begitu, Koswara menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Menanggapi ketidakhadiran saksi, Kejari Padang akan mengambil langkah hukum tegas.

“Kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya terkait ketidakhadiran saksi-saksi ini,” tegas Koswara.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024.

Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 56 saksi, termasuk seorang ahli.

Kejari Padang juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP dan dokumen pengajuan kredit.

Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dan kantor BSN, kantor notaris, kantor BPN di Dumai, dan kantor bank BUMN di Pekanbaru.

Penyidik juga menyita aset dan barang bukti senilai Rp17,55 miliar.

“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” jelas Koswara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman intensif oleh tim penyidik Kejari Padang.