Padang – Satpol PP Kota Padang menyita sejumlah gerobak dan meja milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Tinju, Rabu (10/9/2025).
Penertiban ini dilakukan karena PKL menggunakan fasilitas umum.
Petugas menertibkan PKL yang kedapatan meninggalkan barang dagangan di trotoar.
“Kami mengimbau pedagang tidak meninggalkan barang dagangan di fasilitas umum,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang.
Menurutnya, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Selain itu, penertiban ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang tertib, rapi, dan nyaman.
Barang bukti berupa gerobak, meja, dan payung besi kini diamankan di Markas Komando Satpol PP.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menegakkan Perda terkait ketertiban umum.
Pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga keindahan dan keteraturan kota.






