Ranah

TPL Medan Siap Hadapi Gugatan KLHK Soal Kerusakan

437
×

TPL Medan Siap Hadapi Gugatan KLHK Soal Kerusakan

Sebarkan artikel ini
toba-pulp-lestari-tanggapi-gugatan-kementerian-lingkungan
Toba Pulp Lestari Tanggapi Gugatan Kementerian Lingkungan

Medan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atas dugaan kerusakan lingkungan di Tapanuli. TPL menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait gugatan perdata tersebut.

Manajemen TPL menyampaikan komitmennya dalam keterbukaan publik pada Kamis (22/1/2026).

Perusahaan menegaskan gugatan ini belum berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan.

KLHK sebelumnya melayangkan gugatan kepada enam perusahaan terkait dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Saat ini, perkara TPL memasuki tahap panggilan sidang di Pengadilan Negeri Medan.

“Perseroan menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Medan sebagai tergugat dalam perkara perbuatan melanggar hukum dengan pertanggungjawaban mutlak,” demikian pernyataan manajemen TPL.

TPL berjanji akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Perusahaan juga akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya menegaskan dampak besar kerusakan lingkungan bagi masyarakat.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis,” tegas Menteri Hanif.

Menteri Hanif menambahkan, negara tidak boleh tinggal diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya.