Padang – Universitas Andalas (UNAND) merespons isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang viral di media sosial dengan memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran mahasiswa baru tahun 2025. Pihak kampus menegaskan komitmennya terhadap keadilan akses pendidikan dan menyanggah narasi yang dianggap tidak akurat.
Respons ini muncul setelah unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unand yang menyebutkan “403 camaba terancam tidak lanjut kuliah”. Universitas menilai bahwa narasi tersebut cenderung emosional dan tidak didukung data faktual.
Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra, menjelaskan bahwa klaim tersebut tidak memperhitungkan berbagai program bantuan dan keadilan sosial yang telah dijalankan oleh kampus. “Unand tidak anti-kritik, namun mengajak agar kritik yang disampaikan dapat berbasis pada data dan fakta,” katanya.
Data internal universitas menunjukkan bahwa hanya 15% calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang karena alasan biaya kuliah yang tinggi. Sementara itu, lebih dari 85% lainnya batal mendaftar ulang karena alasan lain, seperti masalah keluarga dan kondisi pribadi (38%), ketidakcocokan dengan program studi (20%), atau diterima di perguruan tinggi lain (18%). Alasan lainnya termasuk kurangnya informasi proses daftar ulang (5%) serta pilihan untuk mengambil jeda setahun (gap year), alasan kesehatan, atau lokasi kampus yang jauh (4%).
Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, menegaskan bahwa keadilan akses pendidikan adalah agenda utama sejak awal masa jabatannya. Sebagai bukti komitmen tersebut, Unand telah menyalurkan berbagai skema keringanan UKT yang menyentuh ribuan mahasiswa.
Dalam periode 2023 hingga 2025, UNAND telah memberikan keringanan UKT kepada total 3.110 mahasiswa, berupa diskon pembayaran sebesar 50% hingga penurunan kelompok UKT. Total nilai keringanan UKT yang diberikan selama periode tersebut mencapai Rp 5.724.798.352. Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa yang berada dalam tahap penyelesaian studi, mahasiswa yang masa beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) telah berakhir, serta mahasiswa yang kondisi ekonominya berubah akibat orang tua meninggal dunia, terkena pemutusan hubungan kerja, atau terdampak bencana.
Universitas menjelaskan bahwa penetapan UKT dilakukan melalui sistem yang berbasis pada data isian dan dokumen pendukung yang diunggah oleh calon mahasiswa saat pendaftaran. Sistem secara otomatis akan menempatkan mereka pada level UKT yang lebih tinggi jika calon mahasiswa tidak melampirkan dokumen pendukung ekonomi, seperti keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
UNAND menyediakan mekanisme resmi bagi mahasiswa untuk mengajukan peninjauan kembali besaran UKT. Mahasiswa baru dapat mengajukan permohonan penurunan tarif paling lambat satu bulan sejak perkuliahan dimulai. Mahasiswa lama juga dapat mengajukan banding UKT untuk semester berikutnya jika terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga. Peninjauan permohonan tersebut dapat menghasilkan penetapan UKT tetap, penurunan tarif, izin pembayaran secara angsuran, hingga pembebasan UKT selama satu semester sesuai kebijakan Rektor.
Selain keringanan UKT, Unand juga mengelola berbagai skema bantuan sosial lain di bawah kepemimpinan Rektor Efa Yonnedi. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Unand telah menyalurkan zakat sebesar Rp 921 juta kepada 861 mahasiswa pada tahun 2024. Unand memiliki program Dana Abadi yang per Desember 2024 telah mencapai nilai Rp 32,2 miliar, dengan alokasi Rp 1 miliar untuk beasiswa pada tahun 2025. Kampus juga telah mendirikan Unit Wakaf (UPW) yang menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp 20 miliar untuk program beasiswa dan bantuan sosial.
Aidinil Zetra menambahkan, “Unand tidak darurat, tapi terus bergerak, terus berbenah. Data dibaca, bantuan terus diberikan, dan mahasiswa terus didampingi.” Pihak universitas mengundang organisasi kemahasiswaan untuk berdiskusi secara terbuka dan turut mendampingi mahasiswa yang membutuhkan agar dapat mengisi data dengan benar dan memanfaatkan jalur bantuan yang tersedia secara prosedural.






