Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman mendesak adanya solusi atas berakhirnya kontrak 165 petugas penjagaan perlintasan sebidang yang selama ini bertugas di Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Padang. Persoalan itu dibahas dalam rapat kesepakatan bersama dengan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VI Padang di Ketaping, Padang Pariaman, Selasa (5/5).
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi hadir dalam rapat tersebut. Ia menilai keberadaan petugas penjaga perlintasan sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan, terutama di titik-titik yang belum memiliki palang pintu.
Sebanyak 165 petugas itu sebelumnya ditempatkan di 54 titik perlintasan, terdiri atas 63 orang di Kota Padang, 72 orang di Kabupaten Padang Pariaman, dan 30 orang di Kota Pariaman. Adapun sebaran titik penjagaan meliputi 24 titik di Kabupaten Padang Pariaman, 20 titik di Kota Padang, dan 10 titik di Kota Pariaman. Namun, masa kontrak mereka berakhir pada 30 April 2026 dan tidak diperpanjang.
Mulyadi mengatakan, dari 30 titik perlintasan sebidang yang terdata di Kota Pariaman, 10 titik di antaranya telah dijaga petugas. Menurut dia, keberadaan petugas itu sangat membantu masyarakat, khususnya pengendara yang melintas.
“Sejak ditempatkannya petugas untuk menjaga perlintasan sebidang tanpa palang pintu sejak awal November 2025, angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan di Kota Pariaman berhasil ditekan. Bahkan, tidak terjadi kecelakaan atau zero accident,” tegas Mulyadi.






