Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris, menyayangkan terjadinya praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Charles Honoris menyampaikan, praktik pemerasan dalam pengurusan perizinan sangat mengganggu iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dugaan adanya praktik pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan perizinan tentu sangat mengganggu iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tertekan,” kata Charles melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Politikus PDIP itu juga menegaskan, Komisi IX DPR mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia berharap, kasus yang menjerat Noel menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Komisi IX DPR mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 orang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta.
“KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2025). KPK meringkus 14 orang di berbagai lokasi yang terdiri atas pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita 15 unit mobil dan 7 unit sepeda motor, yang salah satunya milik Noel.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201. Setyo menambahkan, pihaknya telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan menaikkan perkara ini ke penyidikan.
“KPK telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan menaikkan perkara ini ke penyidikan,” pungkas Setyo.






