Ranah

Warga Bekasi Keluhkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Tertunda

89
×

Warga Bekasi Keluhkan Pencairan Ganti Rugi Lahan Tertunda

Sebarkan artikel ini
warga-keluhkan-proses-ganti-rugi-lahan-tol-japek-selatan
Warga Keluhkan Proses Ganti Rugi Lahan Tol Japek Selatan

Bekasi – Sejumlah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan belum cairnya ganti rugi lahan yang terdampak proyek Tol Jakarta-Cikampek atau Japek Selatan, meski seluruh persyaratan disebut telah dipenuhi.

Keterlambatan tersebut, menurut anggota Satgas Desa Burangkeng, Tarmidi, terjadi karena proses validasi kepemilikan lahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum selesai.

“Hal ini disebabkan proses validasi kepemilikan lahan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang lamban,” kata Tarmidi, Minggu, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, satgas desa yang menjadi penghubung masyarakat dan pemerintah telah menelusuri persoalan itu dan menemukan bahwa pencairan tersendat pada tahap validasi kepemilikan lahan.

Validasi lahan merupakan tahapan penting untuk memastikan keabsahan dan ketepatan data kepemilikan tanah. Proses ini dilakukan dengan mencocokkan data fisik dan yuridis sertifikat tanah dengan Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Tahapan tersebut wajib dilakukan sebelum transaksi jual beli, balik nama, maupun pengajuan hak tanggungan, guna memastikan tanah tidak berstatus sengketa atau terblokir.

Tarmidi menyebut warga sudah melengkapi seluruh persyaratan dan nilai appraisal juga telah ditetapkan sejak 2025, tetapi pembayaran ganti rugi belum dilakukan. Kondisi ini, kata dia, berbeda dengan tahap awal pembebasan lahan yang proses validasi hingga pembayarannya tuntas hanya dalam waktu sebulan.

“Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberitahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi,” ujarnya.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah Tol Japek Selatan menyatakan pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum dapat dilakukan selama hasil validasi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum keluar.

“PPK juga tidak bisa memastikan kapan hasil validasi akan keluar karena itu merupakan kewenangan BPN,” kata Tarmidi.

Perwakilan Satgas Desa Ciledug, Nana Supriatna, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mendatangi dan menyurati Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk meminta kepastian, namun belum membuahkan hasil.

“Kami bingung harus menjawab apa kepada warga karena PPK hanya mengatakan menunggu validasi dari BPN. Kami terbebani karena hampir setiap minggu warga menanyakan hal itu kepada kami, bahkan ada yang dua hari sekali,” ucapnya.

Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, membenarkan masih ada sejumlah bidang tanah di Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, dan Jayasampurna yang belum dibayarkan uang ganti ruginya.

Meski begitu, sebagian pekerjaan konstruksi tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. “Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya,” kata Tommy.

Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kepastian, namun hingga kini belum mendapat jawaban. Menurut dia, total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan.

“Tapi karena prosesnya mungkin ada hambatan dan belum juga selesai sampai sekarang, jadi wajar ada saja warga pemegang hak atas bidang tanah tersebut yang tidak sabar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari BPN terkait persoalan tersebut.