NusantaraPemerintahan

KPU Diusulkan Jadi Lembaga Adhoc Dua Tahunan ?

1199
×

KPU Diusulkan Jadi Lembaga Adhoc Dua Tahunan ?

Sebarkan artikel ini
Usulkan Pemilu Dua Tahunan, Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diubah menjadi lembaga ad hoc yang bertugas selama dua tahun.

Dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024), Saleh mengkritik kinerja KPU. “Kami di DPR justru berpikir KPU sebaiknya hanya menjadi lembaga ad hoc selama dua tahun,” ujarnya.

Menurut Saleh, keberadaan KPU hanya menghabiskan anggaran negara. Pasalnya, KPU hanya bekerja efektif selama dua tahun. Pada tahun ketiga hingga kelima, anggota KPU hanya melakukan bimbingan teknis (bimtek) di Jakarta.

“Mengapa kita menghabiskan anggaran negara begitu banyak untuk bimtek? Mereka datang ke Jakarta hanya untuk bimtek setelah tahun ketiga, keempat, kelima,” kata Saleh.

Selain itu, Saleh juga mengusulkan penghapusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena meragukan perannya dalam penyelenggaraan pemilu. “Permainan pemilu justru banyak terjadi di PPK. Coba dicek, pentingkah keberadaan PPK?” ungkapnya.

Ia menyarankan agar rekapitulasi suara langsung dilakukan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke kabupaten/kota. “Dengan adanya PPK, prosesnya jadi berjenjang dan memungkinkan adanya interpretasi berbeda dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas Saleh.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun. Anggota KPU dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkat yang sama.