EkonomiRanah

Kemenkeu Genjot Tax Ratio, Ekonomi Dipacu, Pengawasan Ditingkatkan

143
×

Kemenkeu Genjot Tax Ratio, Ekonomi Dipacu, Pengawasan Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
strategi-menkeu-purbaya-kejar-tax-ratio-12-persen
Strategi Menkeu Purbaya Kejar Tax Ratio 12 Persen

Jakarta – Pemerintah berupaya meningkatkan rasio pajak (tax ratio) hingga 12 persen melalui serangkaian strategi yang fokus pada percepatan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi kunci utama untuk memperluas basis penerimaan pajak negara.

“Pertama, ekonominya tumbuh lebih cepat. Kami dorong lebih cepat karena sekarang sudah lumayan tuh 5,4 ya, 5,39, lumayan lah,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senin (9/2/2026).

Selain itu, Kemenkeu melakukan pembenahan internal di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Langkah ini termasuk pergantian pejabat untuk memastikan kinerja yang lebih baik dan mencegah kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah juga mengoptimalkan penggunaan sistem coretax untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan administrasi perpajakan.

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik penggelapan pajak atau kolusi antara aparat dan pelaku usaha.

Sejumlah kasus telah ditindak sebagai bagian dari pembenahan internal Kemenkeu.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenkeu menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi praktik under-invoicing, terutama di sektor ekspor.

Pemerintah menemukan banyak kasus under-invoicing dalam ekspor crude palm oil (CPO), di mana nilai ekspor dilaporkan lebih rendah untuk mengurangi pajak dan bea yang dibayarkan.

Padahal, CPO tersebut dijual di luar negeri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Purbaya mengakui, menentukan angka ideal tax ratio bukan hal mudah, mengingat rasio pajak Indonesia cenderung stagnan selama puluhan tahun.

Sebelumnya, Purbaya meminta jajaran Ditjen Pajak dan Bea Cukai meningkatkan kinerja penerimaan negara secara serius pada 2026.

Pemerintah menargetkan tax ratio dapat meningkat ke kisaran 11-12 persen, dari posisi sekitar 9 persen saat ini.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyoroti kebocoran penerimaan negara, termasuk praktik under-invoicing.

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak masih mengalami shortfall sekitar Rp 271,7 triliun.

Purbaya berharap, dengan penguatan pengawasan, perbaikan sistem administrasi, dan keterlibatan aktif pimpinan, target tax ratio 11-12 persen dapat tercapai pada 2026.