Jakarta – Kabar baik bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemnaker menjelaskan pada Jumat (27/6/2025), bahwa BSU dapat menjadi solusi bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Perwakilan Kemnaker menyampaikan, “Pekerja yang terdampak PHK memiliki peluang untuk mendapatkan BSU, asalkan memenuhi persyaratan yang ada.”
Meskipun demikian, Kemnaker belum merinci lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pekerja yang terkena PHK untuk memperoleh BSU. Informasi detail mengenai persyaratan tersebut akan segera diumumkan secara resmi oleh pihak Kemnaker.
Pemerintah berharap BSU ini dapat meringankan beban para pekerja yang terdampak PHK dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sembari mencari peluang kerja baru. Kemnaker menyatakan akan terus berupaya memberikan dukungan kepada para pekerja yang mengalami kesulitan akibat PHK.






