Ranah

BNNP Sumbar Tangkap Empat Pelaku, Gagalkan 150 Kg Ganja di Agam

108
×

BNNP Sumbar Tangkap Empat Pelaku, Gagalkan 150 Kg Ganja di Agam

Sebarkan artikel ini
dihadang-di-palupuah-agam,-bnnp-sumbar-gagalkan-peredaran-150-kg-ganja
Dihadang di Palupuah Agam, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja

Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 150 kilogram ganja di kawasan Palupuh, Kabupaten Agam, Minggu (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas juga menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait pengiriman ganja dari Mandailing, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi dan wilayah sekitarnya.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim pemberantasan bersama intelijen langsung melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam. Pergerakan para pelaku terus dipantau hingga akhirnya dilakukan penindakan di wilayah Palupuah,” ujar Ricky, Rabu (13/5).

Petugas kemudian menghentikan dua kendaraan yang diduga digunakan para pelaku di ruas Jalan Bukittinggi-Medan KM 5, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Dua mobil yang diperiksa masing-masing Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF dan Daihatsu Sigra warna silver BA 1669 EV.

Di dalam mobil Agya, petugas menemukan dua orang berinisial MI alias A dan DR. Sementara dua pria lainnya, NLP dan AF, berada di dalam mobil Sigra yang diduga dipakai untuk mengangkut narkotika tersebut.

Saat penggeledahan, petugas mendapati tujuh karung putih yang dibungkus plastik biru di bagian dalam mobil Sigra. Setelah diperiksa, karung-karung itu berisi ratusan paket ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.

“Barang bukti ganja ditemukan dalam tujuh karung besar. Seluruhnya sudah diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ricky.

Selain ganja, petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku. Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Bukittinggi dan Agam serta diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Ricky menegaskan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. BNNP Sumbar kini masih mengembangkan perkara itu untuk memburu pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.