Tanah Datar – BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menggelar sosialisasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi perangkat nagari, desa, dan kelurahan di Tanah Datar. Kegiatan ini menyoroti mekanisme penonaktifan dan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar aparat di tingkat nagari dapat membantu warga memahami hak serta langkah yang perlu ditempuh ketika status kepesertaan berubah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penonaktifan Peserta PBI JK. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar peserta JKN memahami status kepesertaannya dan tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan terpenuhinya hak peserta atas informasi status kepesertaan JKN. Kami ingin seluruh masyarakat memahami kondisi kepesertaannya sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Defiyanna.
Ia menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara nasional. Peserta yang dinonaktifkan tercatat berada pada desil 6 hingga 10, sehingga secara sistem tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran bantuan iuran pemerintah.
“Penonaktifan ini berbasis data nasional. Namun, apabila terdapat warga yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, khususnya yang menderita penyakit kronis atau katastropik, maka kepesertaannya dapat diusulkan untuk direaktivasi melalui Dinas Sosial,” kata Defiyanna.
Selain mengajukan reaktivasi, peserta JKN juga dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan kelas rawat sesuai kemampuan finansial. Sementara bagi peserta yang sudah bekerja di sektor formal, kepesertaannya dapat beralih menjadi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran ditanggung pemberi kerja.
Defiyanna juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan, seperti Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, layanan BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN secara berkala. Jika hasil pengecekan menunjukkan termasuk dalam segmen PBI JK yang dinonaktifkan, maka dapat segera melakukan langkah reaktivasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, Hendra Setiawan, menyebut kepesertaan PBI pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang berada pada desil 1 hingga 5. Penyesuaian data di tingkat pusat, kata dia, dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.
“Penonaktifan PBI JK dilakukan karena adanya penyesuaian data agar kepesertaan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak. Selama ini ditemukan bahwa sebagian dari penerima PBI JK berada pada desil 6 sampai 10,” terang Hendra.
Ia menambahkan, warga yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan per Januari 2026 masih dapat mengajukan reaktivasi. Pengajuan dilakukan dengan melapor kepada petugas atau kader Dinas Sosial di nagari masing-masing, atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
“Jika berdasarkan verifikasi lapangan peserta termasuk kategori miskin dan tidak mampu, atau menderita penyakit kronis dan membutuhkan tindakan medis segera, maka dapat diusulkan reaktivasi kembali. Warga cukup membawa surat keterangan sakit dari dokter serta dokumen kependudukan,” katanya.
Data usulan itu selanjutnya diteruskan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lanjutan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, data tersebut akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN.
Hendra juga meminta masyarakat yang dinonaktifkan agar tidak panik dan mempertimbangkan menjadi peserta mandiri sebagai alternatif perlindungan kesehatan. Ia berharap perangkat nagari dan desa melakukan penyisiran data agar seluruh warga di wilayahnya tetap terdaftar dan terlindungi dalam Program JKN.
Kepala Badan Pusat Statistik Tanah Datar, Taufik Amnul Hayat, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan sosialisasi tersebut. Menurut dia, kegiatan ini memberi pemahaman yang lebih komprehensif tentang alur pengelolaan data hingga proses reaktivasi kepesertaan.
“BPS memiliki peran menyiapkan data hasil ground check masyarakat dari desil 1 hingga desil 10. Data tersebut digunakan oleh instansi berwenang seperti Dinas Sosial sebagai dasar proses usulan reaktivasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan,” kata Taufik.
Ia menegaskan, PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat di desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan. Karena itu, ia mengajak masyarakat memberikan data yang jujur dan akurat saat proses survei berlangsung.






