Ranah

Dinas Koperasi dan UKM Padang Petakan Data Pelaku Usaha

97
×

Dinas Koperasi dan UKM Padang Petakan Data Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
pemko-padang-pastikan-pendataan-umkm-bukan-razia,-simak-penjelasannya
Pemko Padang Pastikan Pendataan UMKM Bukan Razia, Simak Penjelasannya

Padang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang akan memulai pendataan serta verifikasi menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha di wilayahnya mulai Juni 2026. Langkah strategis ini dilakukan untuk memetakan kondisi riil sektor UMKM, yang nantinya menjadi acuan dalam merancang program pembinaan, pendampingan legalitas, hingga pengembangan usaha yang lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menegaskan bahwa agenda ini murni bertujuan untuk pemutakhiran data dan bukan merupakan operasi penertiban atau razia. Pihaknya berharap para pemilik usaha, mulai dari kafe, restoran, hingga toko, dapat menyambut petugas lapangan dengan terbuka.

“Petugas kami yang berkunjung ke tempat usaha akan bersikap sopan, profesional, dan selalu membawa identitas resmi. Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak ragu memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Teddy di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).

Inisiatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui basis data yang akurat, pemerintah daerah dapat menyalurkan dukungan strategis, seperti fasilitasi sertifikasi halal, kelas inkubasi bisnis, hingga akses perluasan pasar ke mancanegara.

Dalam proses pendataan, klasifikasi UMKM ditentukan berdasarkan modal dan omzet tahunan. Usaha mikro mencakup entitas dengan modal maksimal Rp1 miliar dan omzet hingga Rp2 miliar. Kategori usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara itu, usaha menengah mencakup modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun, mereka akan secara otomatis masuk dalam daftar binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

Guna memastikan kelancaran program, Nila Surya Devi dan Lani Widya Putri, yang terlibat dalam persiapan teknis, menekankan pentingnya partisipasi aktif pelaku usaha. Mereka menjamin seluruh petugas di lapangan akan bekerja secara profesional dengan identitas yang lengkap.

“Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat, UMKM Kota Padang naik kelas,” pungkas Teddy optimistis.