EkonomiRanah

DJP Jateng II Sita Rekening Penunggak Pajak Rp109,4 Miliar

303
×

DJP Jateng II Sita Rekening Penunggak Pajak Rp109,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
tunggakan-rp-109,4-miliar,-rekening-199-wajib-pajak-diblokir
Tunggakan Rp 109,4 Miliar, Rekening 199 Wajib Pajak Diblokir

Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II resmi memblokir rekening 199 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan sebesar Rp 109,4 miliar. Eksekusi penegakan hukum ini dilakukan serentak melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Jawa Tengah II pada 7 April 2026.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui optimalisasi pencairan piutang pajak.

Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan perbankan yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang. Teguh menegaskan, pemblokiran menjadi opsi terakhir setelah upaya persuasif melalui penyampaian surat teguran hingga surat paksa tidak diindahkan oleh wajib pajak.

“Tindakan ini merupakan tahapan lanjutan setelah berbagai upaya persuasif dilakukan. Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan,” ujar Teguh di Solo, Selasa (14/4/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Langkah tersebut bertujuan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus memberikan efek jera bagi mereka yang tidak kooperatif.

Sesuai Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, pihak perbankan wajib memblokir dana milik penanggung pajak sebesar nilai utang beserta biaya penagihan setelah menerima permintaan dari DJP.

Kendati demikian, otoritas pajak tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 33 aturan yang sama, pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan, atau memberikan jaminan yang memadai kepada otoritas pajak.