HukumRanah

DJP Sandera Penunggak Rp 21,15 Miliar, Kejar Penerimaan Negara

338
×

DJP Sandera Penunggak Rp 21,15 Miliar, Kejar Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini
dirjen-pajak-sandera-penunggak-pajak-rp-21,15-m
Dirjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Rp 21,15 M

Jakarta – Seorang penunggak pajak berinisial MW, yang juga komisaris dan pemegang saham PT SI, disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II.

MW ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025) karena memiliki utang pajak mencapai Rp 21,15 miliar.

Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan ini adalah upaya terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh.

“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dasto menambahkan, pihaknya selalu menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, gijzeling adalah langkah pamungkas untuk menagih utang pajak agar segera dilunasi.

Gijzeling sendiri merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu atau rumah tahanan.

Penyanderaan dapat dilakukan jika penanggung pajak berutang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik untuk melunasi kewajibannya.

MW dijemput di rumahnya dan dibacakan surat perintah penyanderaan oleh juru sita pajak.

Setelah diperiksa kesehatannya di RS Harum Sisma Medika, MW dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu.

Sebelum penyanderaan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah menerbitkan surat teguran, imbauan, pemanggilan, hingga surat paksa.

Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023-2024.

Berdasarkan data administrasi, utang pajak MW tercatat sejak 2021 dan terus bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.

DJP berharap, dengan tindakan ini, utang sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi, sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan.