Jakarta – Anak-anak muda Indonesia kini menghadapi ancaman baru: radikalisme, terorisme, dan intoleransi yang menyusup melalui platform game online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap, fitur-fitur seperti private chat, voice chat, dan komunitas dalam game menjadi celah masuknya paham berbahaya tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut memantau secara ketat platform game online.
BNPT menilai, platform game online yang berbasis interaksi dan komunitas sangat rentan disalahgunakan untuk proses radikalisasi anak-anak.
“Yang menjadi perhatian utama bukanlah konten game itu sendiri, melainkan bagaimana fitur interaksi di dalamnya dimanfaatkan,” kata Alexander Sabar, Kamis (8/1/2026).
Modus operandi yang digunakan adalah membangun kedekatan personal (grooming) dengan anak-anak melalui fitur sosial dalam game.
Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban ke kanal-kanal tertutup di luar platform game, di mana mereka secara bertahap dicekoki narasi intoleran dan paham radikal.
BNPT mencatat, sepanjang tahun 2025, sebanyak 112 anak di 26 provinsi teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, termasuk media sosial dan game online.
Ironisnya, paparan tersebut dalam beberapa kasus berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.
Alexander Sabar menegaskan, pemerintah mengambil langkah tegas dalam menangani penyebaran paham radikalisme di platform digital melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
BNPT berperan dalam pencegahan dan kontra-radikalisasi. Kemkominfo mengawasi ruang digital melalui pemutusan akses dan penanganan konten digital sesuai undang-undang. Polri bertugas menegakkan hukum dan menindak jaringan.
“Sepanjang tahun lalu, kami telah menangani 21.199 konten yang bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme,” jelas Alexander Sabar.
Dari jumlah tersebut, 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Kemkominfo untuk penanganan lebih lanjut.
Kemkominfo juga menetapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi umur dan konten serta instrumen edukasi publik untuk penanganan game dengan konten buatan pengguna (user generated content/UGC).
Setiap game online yang beredar di Indonesia wajib memiliki label klasifikasi resmi. Penilaian dilakukan melalui evaluasi konten otomatis dan audit manusia oleh tim Kemkominfo.






