HukumNusantaraSekitar Kita

Investigasi Harun Masiku Terganggu Akibat Laporan Terhadap Penyidik KPK

2803
×

Investigasi Harun Masiku Terganggu Akibat Laporan Terhadap Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK Dituding Halangi Investigasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan laporan terhadap penyidiknya, Rosa Purbo Bekti. Juru Bicara KPK menilai hal itu mengganggu rencana penyidikan.

“Ganggu rencana penyidikan karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7).

Laporan tersebut disampaikan oleh staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dan anggota Tim Hukum PDIP, Donni Tri Istiqomah, kepada Dewas KPK, Komnas HAM, Propam Polri, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tessa menegaskan, proses penyidikan dan pencarian Harun Masiku, tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Rosa, tidak akan terganggu.

“Penyidikan tetap berjalan, tim lain akan terus mengerjakan termasuk mencari keberadaan tersangka,” ujarnya.

KPK menghormati pelaporan terhadap penyidiknya dan menganggapnya sebagai hak warga negara.

“Kami menghormati pelaporan yang disampaikan, sebagaimana pelaporan sebelumnya,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Kusnadi melaporkan Rosa ke Dewas KPK pada 20 Juni 2024 terkait penyitaan barang bukti pada 10 Juni 2024. Rosa juga dilaporkan kembali oleh Donni pada 9 Juli 2023.

Doni menyebut dasar laporannya adalah dugaan sikap tidak profesional penyidik KPK saat menggeledah rumah Donni pada 3 Juli 2023 tanpa surat tugas.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 namun masih buron.