EkonomiRanah

Kaji Peluang PPN Turun, Kemenkeu Tunggu Data Kuartal I

138
×

Kaji Peluang PPN Turun, Kemenkeu Tunggu Data Kuartal I

Sebarkan artikel ini
kaji-peluang-penurunan-ppn,-purbaya:-harus-hati-hati
Kaji Peluang Penurunan PPN, Purbaya: Harus Hati-hati

Jakarta – Pemerintah berencana mengkaji ulang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen.

Keputusan ini mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kehati-hatian dalam mengambil keputusan ini.

“Saya harus hati-hati, jangan sampai saya turunin tahu-tahu berantakan semua. Nanti defisinya di atas tiga persen,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Kementerian Keuangan akan menyusun kebijakan fiskal yang tepat setelah data kuartal I 2026 tersedia.

Kebijakan fiskal yang akan diambil akan disesuaikan dengan kebutuhan saat itu.

Namun, Purbaya menekankan bahwa rencana perubahan PPN ini belum final.

Jika kajian selesai, pemerintah akan mengajukan usulan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, Purbaya mengumumkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga September 2025.

APBN mencatat defisit Rp 371,5 triliun atau 1,56 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir September 2025.

Penerimaan negara mencapai Rp 1.863,3 triliun atau 65 persen dari target, lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 2.008,6 triliun.

Penerimaan perpajakan tercatat Rp 1.516,6 triliun, mengalami kontraksi 2,9 persen.

Penerimaan pajak tercatat Rp 1.295,3 triliun dan bea cukai sebesar Rp 221,3 triliun.

Purbaya menjelaskan, penurunan harga komoditas menjadi penyebab tertahannya penerimaan PPh badan dan PPN dalam negeri.

Sementara itu, belanja negara mencapai Rp 2.234,8 triliun atau 63,4 persen dari target.

Belanja pemerintah pusat tumbuh tipis pada September, dan transfer ke daerah sudah terealisasi Rp 648,4 triliun atau 74,6 persen dari pagu.