Padang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil mengakhiri pelarian dua terpidana yang selama ini menghindar dari jeratan hukum di wilayah Pasaman Barat. Operasi senyap yang digelar pada Rabu (20/5) tersebut sukses membekuk Mari Ufri dan Afdi Fitra di lokasi persembunyian yang berbeda.
Mari Ufri, yang sempat menjadi buronan selama lima tahun dalam kasus pencurian, diringkus petugas di kawasan Nagari Sasak. Tak berselang lama, tim yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, melanjutkan pergerakan dan berhasil mengamankan Afdi Fitra, terpidana kasus perkebunan ilegal yang telah dicari selama empat tahun terakhir.
Efendri Eka Saputra menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif terhadap jejak para terpidana. “Tim bergerak cepat dan terukur dari Padang menuju lokasi persembunyian. Seluruh proses penangkapan berlangsung persuasif tanpa ada perlawanan berarti dari kedua terpidana,” ungkapnya.
Saat ini, kedua terpidana telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Latar belakang hukum keduanya cukup panjang. Mari Ufri sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Januari 2021. Namun, upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung membuahkan hasil. Melalui putusan nomor 592 K/Pid/2021, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Mari Ufri memilih melarikan diri saat hendak dieksekusi.
Nasib serupa menimpa Afdi Fitra. Ia terbukti melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Maret 2022. Meski sempat menempuh jalur kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 6706.K/Pid.Sus-LH/2022 tetap menguatkan vonis tersebut. Afdi pun sempat menghilang sebelum jaksa melakukan eksekusi.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan hukum yang sempat tertunda. Pihaknya juga memberikan peringatan keras bagi para buronan lain agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan. Kami akan terus mengejar mereka yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tegas Efendri.






