Ranah

Kemkomdigi Desak Google Hapus Tujuh Aplikasi Jual Data

180
×

Kemkomdigi Desak Google Hapus Tujuh Aplikasi Jual Data

Sebarkan artikel ini
alexander-sabar-tegur-google
Alexander Sabar Tegur Google

Jakarta – Tujuh aplikasi yang diduga terlibat dalam praktik penjualan data nasabah leasing kepada pihak penagih utang (“mata elang”) terancam dihapus dari Google Play Store. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap aplikasi-aplikasi tersebut.

Langkah tegas ini diambil Kemkomdigi setelah menemukan indikasi kuat keterkaitan aplikasi-aplikasi tersebut dengan praktik ilegal.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi lanjutan terhadap aplikasi lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google,” ujar Alexander Sabar, Jumat (19/12/2025).

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi pengawas sektor dan platform digital.

Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi serta aktivitas ilegal lainnya.

Penanganan aplikasi-aplikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Proses penindakan meliputi pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian.

Alexander Sabar menegaskan bahwa Kemkomdigi secara aktif memantau aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, OJK telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan praktik penagihan utang, dengan menekankan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih utang.

Pernyataan ini menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025 yang menewaskan dua penagih utang.

OJK telah memiliki aturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen yang tertuang dalam POJK No 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.