Ranah

Kemnaker Perkuat Sistem Anti-Gratifikasi, Yassierli Tegaskan Integritas

192
×

Kemnaker Perkuat Sistem Anti-Gratifikasi, Yassierli Tegaskan Integritas

Sebarkan artikel ini
kemnaker-gencarkan-upaya-anti-gratifikasi:-yassierli-tekankan-budaya-integritas
Kemnaker Gencarkan Upaya Anti-Gratifikasi: Yassierli Tekankan Budaya Integritas

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan kerja. Langkah ini diwujudkan melalui serangkaian strategi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas di Kemnaker. Penegasan ini disampaikan saat acara Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi, Kamis (5/2/2026).

“Integritas harus menjadi ‘cara kerja’ kita sehari-hari,” ujar Yassierli.

Menurutnya, integritas mencakup kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, serta pemahaman mendalam mengenai potensi risiko gratifikasi dan korupsi di semua tingkatan.

Kemnaker mengapresiasi berbagai pembenahan yang telah dilakukan di unit kerja, termasuk digitalisasi, perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan penyempurnaan regulasi.

Yassierli menekankan, pencegahan korupsi harus dibangun melalui sistem yang terstruktur, bukan hanya sekadar imbauan.

Tata kelola yang bersih, lanjutnya, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, menciptakan layanan yang lebih terprediksi, menghilangkan prosedur yang rumit, serta meningkatkan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan.

Menaker juga membuka diri terhadap informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, yang turut hadir, mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi.

Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, seluruh pegawai, dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemnaker.