Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan tidak ada masalah dengan rangkap jabatan yang diembannya saat ini sebagai Ketua Komisi Sumbar dan Dosen Tetap di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang.
Musfi mengungkapkan kesiapannya untuk dipanggil oleh DPRD dan memberikan penjelasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar mengenai statusnya sebagai dosen tetap di Unes Padang, Selasa (30/7/2024).
“Saya siap dipanggil DPRD dan akan memberikan penjelasan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar, menyoal status saya sebagai dosen tetap di Unes Padang,” ujar Musfi kepada media.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah menjelaskan status dosen tetapnya kepada Gubernur Mahyeldi.
“Sanggup lah, jika dipanggil, Ambo jelaskan. Saya sudah menjelaskan ini ke Pemprov, pak gub juga tahu,” katanya.
Musfi juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah memberikan penjelasan kepada beberapa asisten di Pemprov Sumbar. “Sebelumnya sudah saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan ke pak asisten 3, pak asisten 2 nanya. Tidak ada masalah. Ambo bertanggung jawab,” tegasnya.
Musfi Yendra juga menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Sumbar telah mengetahui statusnya sebagai dosen tetap.
“Ke DPRD, komisi 1, mereka tahu saya dosen, kalau dipanggil saya jelaskan apa pula saya takut, saya orangnya terbuka. Semua aktivitas saya terbuka, tidak ada yang saya tutup-tutupi,” ujarnya. Menurut Musfi, ia hanya berstatus sebagai dosen tanpa jabatan struktural, hanya fungsional saja. “Pahami aturan itu, bahwa yang mundur itu adalah jabatan struktural. Secara fungsional tidak ada aturan, ambo sudah jelaskan waktu rapat di Pansel (Panitia Seleksi),” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa aktivitas mengajarnya tidak mengganggu pekerjaannya di KI Sumbar. “Saya mengajar di luar jam kerja sebagai Komisioner KI Sumbar, dan tidak mengganggu aktivitas saya di KI Sumbar, tidak pernah meninggalkan pekerjaan di KI karena mengajar. Saya mengajar tidak di jam kerja KI, saya mengajar di luar jam kerja, mengajar di hari Sabtu, mengajar online, tidak ada mengganggu aktivitas saya di KI,” terangnya.
Saat ditanyakan mengapa masih mengajar di Unes meskipun telah meneken pakta integritas untuk siap bekerja penuh waktu dan mundur dari badan publik lain saat mengikuti seleksi KI, Musfi menjawab, “Tidak usah berdebat, saya sudah menjelaskan pemahaman saya seperti itu, dan sudah saya jelaskan ketika di Pansel dan di DPRD.”
Ketika ditanya apakah ia sudah mengajukan surat pengunduran diri di Unes, Musfi menegaskan, “Apa alasan saya mengundurkan diri? Saya tidak punya jabatan struktural,” sambil mengakui statusnya sebagai dosen tetap di Unes. Ia juga menambahkan, “Kemudian, ketua KI Pusat juga dosen di Universitas Pertahanan, gak ada masalah, kan tidak mengganggu secara struktural,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pemerhati keterbukaan informasi publik Sumatera Barat menyebutkan bahwa Musfi Yendra melanggar Peraturan KI No. 4 Tahun 2016.
Dalam Pasal 9 ayat f dan g disebutkan bahwa persyaratan menjadi calon anggota komisi informasi adalah bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi dan bersedia bekerja penuh waktu.
Pada proses seleksi, calon Anggota Komisi Informasi Sumbar menandatangani surat pernyataan di atas meterai terkait dua poin tersebut.






