HukumPeristiwaRanah

KLHK Digugat LBH Padang, Minta Cabut Izin PLTU Ombilin

803
×

KLHK Digugat LBH Padang, Minta Cabut Izin PLTU Ombilin

Sebarkan artikel ini
lbh-padang-gugat-klhk-untuk-cabut-izin-pltu-ombilin
LBH Padang Gugat KLHK untuk Cabut Izin PLTU Ombilin

Sawahlunto – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6).

Gugatan ini terkait dugaan kelalaian KLHK dalam mengawasi pemenuhan sanksi terhadap PLTU Ombilin.

“Kami mendaftarkan gugatan atas kelalaian Menteri LHK dalam mencabut izin lingkungan PT. PLN (Persero) Sektor Ombilin,” ungkap Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi.

Sanksi terhadap PLTU Ombilin telah dijatuhkan KLHK pada 28 Agustus 2018 melalui SK No. SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018. Namun, menurut pantauan LBH Padang, sanksi tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

“PLTU Ombilin masih melakukan pelanggaran seperti pencemaran udara dan penumpukan abu sisa pembakaran,” jelas Alfi Syukri, kuasa hukum LBH Padang.

Dampak pencemaran ini memprihatinkan, terutama bagi kesehatan anak-anak di sekitar PLTU. Data kesehatan menunjukkan bahwa lebih dari 50 murid SD 19 Sijantang Koto mengalami gangguan paru pada Desember 2016 – Januari 2017.

“KLHK seharusnya berpihak pada perlindungan lingkungan dan masyarakat terdampak,” tegas Wildan Siregar, anggota tim kuasa hukum.

Data BPS Sawahlunto menunjukkan bahwa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi penyakit tertinggi di Kecamatan Talawi pada 2018 dan terus berada dalam sepuluh besar penyakit tertinggi hingga 2022.

LBH Padang telah memantau pelaksanaan sanksi sejak 2019, tetapi pengaduan mereka tidak ditindaklanjuti dengan alasan proses pemenuhan sanksi masih berlangsung.

“Perpanjangan waktu sanksi menunjukkan ketidakberpihakan KLHK pada asas pemerintahan yang baik,” tambah Alfi.

LBH Padang menuntut KLHK mencabut izin PLTU Ombilin demi perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sudah seharusnya KLHK mengambil tindakan tegas untuk mencabut izin PLTU Ombilin,” pungkas Adrizal, kuasa hukum LBH Padang.