EkonomiHukumRanahTeknologi

Kominfo Berantas Judi Online, Akademisi Apresiasi Langkah Tegas

508
×

Kominfo Berantas Judi Online, Akademisi Apresiasi Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini
ruang-digital-lebih-aman,-akademisi-apresiasi-aksi-cepat-komdigi-sikat-judi-online
Ruang Digital Lebih Aman, Akademisi Apresiasi Aksi Cepat Komdigi Sikat Judi Online

Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan perang melawan judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir jutaan situs dan konten judi daring sejak tahun 2024 hingga 2025.

Kominfo mencatat, sebanyak 2.458.934 situs dan konten judi online telah diblokir sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan situs aktif yang menyebarkan tautan, promosi, hingga jaringan distribusi judi daring.

Selain itu, Kominfo juga telah menyerahkan 23.604 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening-rekening tersebut akan ditelusuri, diblokir, dan diproses hukum lebih lanjut.

“Total situs dan konten judi online yang telah ditutup mencapai 2.458.934, dengan lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan situs aktif,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (6/11).

Langkah tegas pemerintah ini mendapat apresiasi dari akademisi Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi.

Menurutnya, tindakan Kominfo mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.

Iswadi juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga negara, termasuk Kominfo, PPATK, aparat penegak hukum, dan institusi keuangan, dalam memberantas judi online.

“Ini menunjukkan sinergi nyata antarlembaga dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks,” kata Iswadi, Kamis (13/11).

Ia menambahkan, pemblokiran jutaan situs dalam waktu singkat menunjukkan peningkatan kapasitas teknologi pemerintah dan efektivitas koordinasi lintas sektor.

Iswadi juga menyebut judi online sebagai ancaman besar bagi stabilitas masyarakat karena dapat menggerus ekonomi keluarga dan mendorong tindakan kriminal.

“Pemberantasan judi online bukan sekadar tindakan represif, tetapi bagian dari strategi nasional untuk melindungi generasi muda dari dampak destruktif ruang digital,” jelasnya.