PemerintahRanah

Musfi Bantah Langgar Aturan Perki Soal Rangkap Jabatan

319
×

Musfi Bantah Langgar Aturan Perki Soal Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Ketua KI Sumbar Musfi Yendra

Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Musfi Yendra, dipertanyakan atas dugaan rangkap jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki).

Musfi membantah tuduhan tersebut, mengakui dirinya mengajar di Universitas Eka Sakti. Namun, ia menekankan bahwa kegiatan mengajarnya dilakukan di luar jam kerja di KI Sumbar dan tidak memiliki jabatan struktural di kampus tersebut.

“Saya mengajar di luar jam kerja KI Sumbar untuk mengabdikan diri dan membagi ilmu untuk anak bangsa,” kata Musfi.

Ia berpendapat tidak ada Perki yang dilanggar saat mengajar. “Ketua KI Pusat juga dosen di berbagai kampus di Jakarta dan membagi ilmu di bidang keterbukaan informasi. Bahkan saat ini Ketua KI Pusat sedang mengurus gelar profesor,” jelas Musfi.

Terkait unggahan di media sosial saat menguji mahasiswa, Musfi menyebut kegiatan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, di luar jam kerja sebagai Komisioner Komisi Informasi. Ia juga membedakan kasusnya dengan Ahmad Lahmi yang mundur karena memiliki jabatan struktural sebagai Wakil Rektor III di kampusnya.

“Saya tidak memiliki jabatan struktural apa pun, hanya mengajar di luar jam kerja untuk membagi ilmu kepada generasi muda dan hal itu tidak pernah saya sembunyikan,” tutur Musfi.

“Waktu seleksi di Pansel, saya juga sudah dijelaskan saya dosen biasa, tidak ada jabatan struktural di kampus. Saat uji kelayakan dan kepatutan di DPRD semua anggota Komisi 1 juga tahu latar belakang saya dosen. Jadi, tidak ada sama sekali kebohongan publik apapun. publik juga tahu saya sebagai dosen,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, situs web Unespadang.ac.id menunjukkan bahwa Musfi Yendra tercatat sebagai dosen tetap aktif di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang, yang bertentangan dengan Perki yang melarang rangkap jabatan.

Pakar Keterbukaan Informasi Publik dan Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi menyatakan terkejut dengan temuan tersebut, menegaskan bahwa Musfi Yendra sebagai Komisioner KI Sumbar tidak melepas jabatannya sebagai dosen.