Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Sumatera Utara, Sabtu (28/6/2025). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa kelima tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kelima tersangka tersebut adalah TOP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara; RES, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL, PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut; KIR, Direktur Utama PT DNG; dan RAY, Direktur PT RN.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025). Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan enam orang dan membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp231 juta dari kediaman KIR, yang diduga merupakan bagian dari sisa uang suap.
KPK menduga KIR dan RAY sebagai pihak pemberi suap, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, TOP, RES, dan HEL sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, penyelidikan awal mengindikasikan adanya dua klaster penerimaan uang dalam kasus ini. “Saat ini kami mengidentifikasi adanya dua klaster penerimaan,” jelasnya.






