Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan pemerintah. Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membongkar bangunan semi permanen yang melanggar aturan.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah.
“Pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi,” tegas Muslim.
Sebelumnya, pemilik bangunan telah menerima surat penyegelan dan perintah pembongkaran, namun tidak diindahkan. Lahan tersebut seharusnya menjadi fasilitas umum, namun dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.
Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar izin.
“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” jelas Muslim.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” imbuhnya.
Ryan (35), seorang warga yang melintas di lokasi, mendukung langkah tegas Pemko Payakumbuh. “Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” ujarnya.
Aksi pembongkaran ini menjadi perhatian warga sekitar yang selama ini mengeluhkan keberadaan bangunan liar di atas lahan pemerintah.
Dengan tindakan ini, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban tata ruang kota.
“Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan,” pungkas Muslim.






