Pasbar – Seorang karyawan bank BUMN di Pasaman Barat (Pasbar) berinisial IM (29) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak SD (8).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Perumnas Pasaman Indah, Sabtu (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Benar, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi,” kata AKBP Agung, Senin (10/11).
Kejadian bermula saat pelaku memanggil korban dengan iming-iming uang jajan.
Korban menolak, pelaku kemudian menggendong dan membawanya ke kamar.
Di dalam kamar, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, lalu memaksa melakukan perbuatan tidak senonoh dan mencabulinya.
Korban yang merasakan sakit di bagian kemaluannya, kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Pihak keluarga korban kemudian mengamankan pelaku pada Kamis (6/11) dan menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat.
“Terduga pelaku diamankan keluarga korban karena mendatangi rumah untuk meminta maaf dan berdamai,” jelas Kapolres.
Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit PPA langsung memeriksa pelaku, saksi, dan korban.
Menurut AKBP Agung, pelaku yang merupakan karyawan bank BUMN itu telah berulang kali melakukan perbuatan serupa hingga korban mengalami luka.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.






