Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna menjamin perlindungan serta mendukung tumbuh kembang anak yang optimal.
Pakar Tumbuh Kembang Pediatri Sosial, Bernie Medise Endiyani, menyatakan bahwa regulasi tersebut memiliki landasan ilmiah yang kuat. Menurutnya, pembatasan usia ini sangat krusial mengingat tahapan perkembangan otak anak yang spesifik.
Bernie menjelaskan, pada seribu hari pertama kehidupan, otak anak telah berkembang hingga mencapai 80 persen dari kapasitas otak dewasa. Pada fase ini, anak membutuhkan stimulasi yang tepat melalui interaksi langsung dengan lingkungan dan keluarga.
Ia menekankan bahwa paparan media sosial yang bersifat satu arah justru berisiko mengganggu proses interaksi tersebut. Anak seharusnya lebih banyak mendengarkan dan mengenal lingkungan sekitar untuk mendukung perkembangan kognitifnya.
Lebih lanjut, Bernie menyoroti perkembangan prefrontal cortex yang mulai matang saat anak memasuki usia 13 tahun. Bagian otak ini memegang peranan vital dalam pengambilan keputusan, penilaian moral, serta kontrol diri.
Namun, ia mengingatkan bahwa bagian otak tersebut baru akan berkembang secara optimal saat seseorang memasuki usia 20-an. Oleh karena itu, penggunaan media sosial tanpa batasan pada usia remaja berpotensi memberikan dampak negatif.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meminimalisir risiko gangguan perkembangan kognitif dan perilaku pada anak. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk memastikan anak tumbuh dengan stimulasi yang sehat dan terarah.
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna menjamin perlindungan serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak.
Pakar Tumbuh Kembang Pediatri Sosial, Bernie Medise Endiyani, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan ilmiah yang kuat terkait tahapan perkembangan otak anak.
Menurut Bernie, pada seribu hari pertama kehidupan, perkembangan otak anak telah mencapai hampir 80 persen dari kapasitas otak orang dewasa. Oleh karena itu, stimulasi yang diberikan pada fase awal ini sangat krusial bagi kualitas masa depan anak.
Ia menjelaskan, anak usia dini seharusnya lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan sekitar, belajar mendengarkan, dan mengenal anggota keluarga. Paparan media sosial dinilai memberikan stimulasi satu arah yang justru dapat mengganggu proses interaksi tersebut.
Bernie menambahkan, kemampuan berpikir abstrak anak baru mulai matang setelah usia 12 tahun. Memasuki usia 13 tahun, bagian otak yang disebut prefrontal cortex mulai berkembang.
Bagian otak ini berperan vital dalam pengambilan keputusan, penilaian benar atau salah, serta kontrol diri. Namun, faktanya, bagian tersebut baru akan berkembang secara optimal saat seseorang memasuki usia 20-an.
Oleh karena itu, Bernie menegaskan bahwa peran media sosial pada usia tersebut berpotensi memberikan dampak negatif jika tidak dibatasi dengan tepat. Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalisir risiko gangguan perkembangan kognitif dan perilaku pada anak.






