PADANG – Polda Sumbar menggencarkan upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di seluruh wilayah hukumnya. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk memetakan zona Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 42 pelaku yang terlibat dalam praktik tambang ilegal sejak awal Januari hingga Juli 2025. “Kami telah menuntaskan 16 laporan polisi yang melibatkan 42 tersangka. Dalam penindakan ini, kami juga menyita delapan alat berat sebagai barang bukti. Ini adalah komitmen nyata kami dalam memberantas PETI,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Andry menjelaskan, dari 16 kasus PETI yang ditangani, tujuh di antaranya merupakan hasil penindakan Polda Sumbar, sementara sembilan kasus lainnya ditangani oleh jajaran polres. Ia menambahkan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan PETI ini.
Selain penegakan hukum yang tegas, Andry menuturkan, pihaknya juga mengambil langkah-langkah preventif untuk menekan maraknya praktik tambang ilegal. “Kami telah menyebar anggota di lapangan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal. Upaya ini meliputi pemutusan rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan memberikan edukasi kepada tokoh masyarakat setempat. Kami berharap langkah ini dapat meminimalisir praktik ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andry menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk memetakan WPR yang nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM. “Pemprov telah mengajukan dua surat permohonan WPR, yaitu pada tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Dalam surat-surat ini, pemerintah telah memetakan wilayah yang akan dijadikan WPR,” ungkapnya.
Dari kedua surat tersebut, Andry melanjutkan, terungkap potensi mineral dan batubara (minerba) yang signifikan di Sumbar. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk bekerja secara legal dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan data dari Pemprov Sumbar, terdapat sekitar 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, meliputi Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah Datar, Dharmasraya, dan Pasaman. Pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota tersebut, yang menunjukkan bahwa Sumbar memiliki kekayaan komoditas minerba yang cukup besar,” jelasnya.
Andry berharap, pengajuan surat permohonan WPR ini dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah praktik PETI di Sumbar. “Kami berharap WPR ini dapat segera terealisasi, sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya WPR, kita juga tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan,” pungkasnya.






