Jakarta – Masyarakat pemilik rekening tidak aktif atau dormant diimbau untuk segera melakukan transaksi.
Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening tersebut sebagai upaya preventif terhadap potensi penyalahgunaan data keuangan.
Melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, PPATK mengumumkan pada Rabu (23/7/2025) bahwa tindakan penghentian sementara transaksi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening tabungan, giro, atau valas yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Namun, PPATK menekankan aturan mengenai rekening dormant dapat berbeda-beda, tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing bank.
Berikut adalah gambaran ketentuan rekening dormant yang berlaku di beberapa bank di Indonesia:
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menetapkan bahwa rekening akan dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari, tanpa memandang jumlah saldo yang tersisa.
Ini berarti, rekening yang tidak mencatat aktivitas transaksi (baik kredit maupun debit, di luar biaya administrasi) selama 180 hari akan otomatis berstatus pasif.
Produk tabungan BRI yang terkena dampak kebijakan ini meliputi Simpedes, Simpedes BISA, Simpedes Usaha, BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio.
Sementara itu, Bank Negara Indonesia (BNI) memberlakukan status dormant apabila rekening tidak mencatat transaksi debit atau kredit (selain sistem) selama 6 bulan berturut-turut, tanpa mempertimbangkan nilai saldo yang ada.
Khusus untuk produk BNI Simpanan Pelajar, status dormant baru akan aktif jika rekening tidak aktif selama 12 bulan berturut-turut.
Di sisi lain, Bank Tabungan Negara (BTN) menerapkan masa dormant bagi rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 6 bulan.
Selain itu, terdapat pula denda yang dikenakan untuk rekening dormant, seperti pada produk BTN Tabunganku yang mengenakan biaya sebesar Rp 2.000 per bulan.
Bank Central Asia (BCA) menetapkan bahwa rekening akan menjadi dormant jika tidak ada transaksi yang tercatat selama 6 bulan. Sebagai contoh, rekening BCA TabunganKu memiliki ketentuan saldo minimal Rp 10 juta.






