NusantaraPolitika

Rahmat Saleh Kembali Ingatkan Soal Pelantikan Kepala Daerah

1204
×

Rahmat Saleh Kembali Ingatkan Soal Pelantikan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

"Kami menilai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih berlaku dan relevan dengan penjadwalan ini,"

Jakarta – Pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap dilantik sesuai jadwal. Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

“Kami menilai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih berlaku dan relevan dengan penjadwalan ini,” ujar Rahmat Saleh dalam rapat.

PKS mengusulkan opsi pertama mekanisme pelantikan kepala daerah, yaitu gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing.

“Kami berharap pelantikan dibagi dua. Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi,” jelas Rahmat.

Menurut Rahmat, mekanisme ini bertujuan menjaga marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Ia menegaskan bahwa jika pelantikan seluruh kepala daerah dilakukan langsung oleh Presiden, otonomi daerah akan berkurang.

“Gubernur perlu dihargai saat melantik bupati dan wali kota di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Pelantikan kepala daerah non-sengketa di MK sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan hasil putusan MK.

“Pelantikan kepala daerah non-sengketa MK akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito.

Fraksi PKS berharap pelantikan kepala daerah dapat berlangsung sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat terjaga, serta prinsip otonomi daerah dapat berjalan dengan baik.