Lubuk Basung – Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. M. Lutfi, AR, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam pada Jumat (10/4). Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional pelayanan tetap berjalan optimal di hari perdana penerapan kebijakan Work From Home (WFH).
Kebijakan WFH tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efektif dan efisien. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Agam Nomor 100.3.4.2/99/BKPSDM-2026, yang menetapkan pola kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH setiap hari Jumat.
Dalam sidak tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten I Setda Agam Yunilson, Kepala BKPSDM Rahmi Artati, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Agam Mhd Arnis. Fokus utama pengawasan adalah unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH agar tetap memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Beberapa unit kerja yang diwajibkan tetap melaksanakan WFO secara penuh meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta petugas pelayanan publik seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan DPMPTSP.
Selain itu, tenaga kesehatan di RSUD Lubuk Basung dan Puskesmas, petugas Satpol PP, Damkar, BPBD, tenaga kebersihan, layanan perpustakaan, serta tenaga pendidik pada jenjang PAUD hingga SMP juga tetap bekerja di kantor.
Sekda Agam, Mhd Lutfi, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong ASN agar bekerja lebih terukur berdasarkan output yang dihasilkan, bukan sekadar pemenuhan kehadiran fisik.
Lubuk Basung – Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. M. Lutfi, AR, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam pada Jumat (10/4). Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional pelayanan tetap berjalan optimal pada hari pertama penerapan kebijakan Work From Home (WFH).
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efektif dan efisien. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Agam Nomor 100.3.4.2/99/BKPSDM-2026 yang menetapkan pola kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH setiap hari Jumat.
Dalam sidak tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten I Setda Agam Yunilson, Kepala BKPSDM Rahmi Artati, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Agam Mhd Arnis. Pengawasan difokuskan pada unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH agar tetap memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Sejumlah unit kerja diwajibkan tetap melaksanakan WFO secara penuh, yakni pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta petugas pelayanan publik seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan DPMPTSP.
Selain itu, tenaga kesehatan di RSUD Lubuk Basung dan Puskesmas, petugas Satpol PP, Damkar, BPBD, tenaga kebersihan, layanan perpustakaan, serta tenaga pendidik pada jenjang PAUD hingga SMP juga tetap bekerja di kantor.
Sekda Agam, Mhd Lutfi, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong ASN agar bekerja lebih terukur berdasarkan output yang dihasilkan, bukan sekadar pemenuhan kehadiran fisik.






