Ranah

Solok Percepat Penyelesaian Akses Jalan Stadion Marah Adin

150
×

Solok Percepat Penyelesaian Akses Jalan Stadion Marah Adin

Sebarkan artikel ini
pemko-solok-komit-selesaikan-persoalan-akses-jalan-stadion-marah-adin
Pemko Solok Komit Selesaikan Persoalan Akses Jalan Stadion Marah Adin

Kota Solok – Pemerintah Kota (Pemko) Solok terus berupaya menuntaskan polemik akses jalan menuju Stadion Marah Adin. Alokasi anggaran telah disiapkan dalam APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok, Nurzal Gustin, menegaskan komitmen tersebut.

Pemko Solok menyatakan gagal bayar ganti rugi lahan karena terbentur syarat administrasi hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK.

Putusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara penggugat dan tergugat melalui mediasi.

Pemko Solok menghormati langkah hukum warga dalam mencari keadilan. Pemerintah daerah bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai aturan perundang-undangan.

Koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), terus dilakukan. Tujuannya, memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum.

“Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami,” tegas Nurzal.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Solok, Alex Shindo, menjelaskan Pemko Solok bertindak sesuai Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK.

Dalam akta perdamaian, Pemko Solok bersedia membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion. Syaratnya, penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.

“Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal,” jelas Alex.

Hingga kini, peta bidang tersebut belum terbit. Akibatnya, secara administratif dan hukum Pemko Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian.

“Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi,” pungkas Alex.

Sebelumnya, akses jalan menuju Stadion Marah Adin sempat ditutup warga dengan seng. Aksi ini sebagai bentuk protes atas penyelesaian pemanfaatan tanah yang belum diselesaikan Pemko Solok.